• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

11 Orang Anggota DPRD Barito Utara Telah Dua Kali Mangkir Rapat Paripurna

Senin 30 September 2024
in DPRD Barito Utara, Jurnal Barut
Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut tidak hadir dalam rapat Paripurna sehingga rapat tidak qourum

Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut tidak hadir dalam rapat Paripurna sehingga rapat tidak qourum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin 30 September 2024.

Rapat paripurna IV DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR) sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan (mangkir dua kali rapat paripurna) sehingga rapat paripurna IV dalam arangka penyampaian fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

BeritaTerkait

Dinkes Barut tingkatkan layanan puskesmas dengan pengobatan tradisional

Fraksi PKB Barut tekankan pembangunan merata dan dukungan program 100 hari bupati

Fraksi AR DPRD Barut soroti penyerapan anggaran dan realisasi aspirasi masyarakat

Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kourum.

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat,” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.

Meski rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang,” kata anggota Fraksi Karya Indonesia Raya, H Tajeri.

Dikatakan H Tajeri, anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat.

“Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan dirapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD Perubahan,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar. Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun.

“Mohon dikoreksi dan disini juga ada aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas H Tajeri. (red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Dinkes Barut tingkatkan layanan puskesmas dengan pengobatan tradisional

Dinkes Barut tingkatkan layanan puskesmas dengan pengobatan tradisional

Senin 29 September 2025
Legislator Barut apresiasi penyaluran pakan ikan untuk pembudidaya

Fraksi PKB Barut tekankan pembangunan merata dan dukungan program 100 hari bupati

Sabtu 27 September 2025
Legislator Barut dukung Bimtek ANBK tingkatkan mutu pendidikan dasar

Fraksi AR DPRD Barut soroti penyerapan anggaran dan realisasi aspirasi masyarakat

Sabtu 27 September 2025
Fraksi PDIP DPRD Barut dorong transparansi dan kemandirian fiskal

Fraksi KIR DPRD Barut minta penyerapan anggaran dan prioritaskan kepentingan masyarakat

Sabtu 27 September 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Fokuskan Sektor Pendidikan dalam Upaya Peningkatan SDM 

Fokuskan Sektor Pendidikan dalam Upaya Peningkatan SDM 

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak