• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

11 Orang Anggota DPRD Barito Utara Telah Dua Kali Mangkir Rapat Paripurna

Senin 30 September 2024
in DPRD Barito Utara, Jurnal Barut
Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut tidak hadir dalam rapat Paripurna sehingga rapat tidak qourum

Sebanyak 11 Anggota DPRD Barut tidak hadir dalam rapat Paripurna sehingga rapat tidak qourum

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – DPRD Kabupaten Barito Utara kembali melaksanakan rapat paripurna IV dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD tahun 2024, di gedung DPRD setempat, Senin 30 September 2024.

Rapat paripurna IV DPRD tersebut gagal dilaksanakan, disebabkan dari 25 anggota DPRD Barito Utara hanya 14 anggota DPRD yang hadir tiga Fraksi yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Karya Raya (F-KR) sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tidak hadir tanpa keterangan (mangkir dua kali rapat paripurna) sehingga rapat paripurna IV dalam arangka penyampaian fraksi-fraksi terhadap RAPBD tahun 2024 tidak memenuhi kuorum.

BeritaTerkait

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Dewan Wardatun Nur Jamilah Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barut

Ketua Sementara DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kourum.

Kemudian berdasarkan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersana DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024 dan sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentiuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi, maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahakn kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.

“Rapat paripurna IV ini tidak menenuhi kuorum. Rapat tidak dapt mengambill keputusan, sehingga diserahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat,” kata Ketua Sementara DPRD barito Utara Hj Mery Rukaini.

Meski rapat paripurna IV ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.

“Kita selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang,” kata anggota Fraksi Karya Indonesia Raya, H Tajeri.

Dikatakan H Tajeri, anggota DPRD ini dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat.

“Saya bertanggungjawab dengan apa yang saya sampaikan dirapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama APBD Perubahan,” kata dia.

Lebih lanjut dikatakannya, apabila ada orang atau sekelompok orang yang menghambat dari pada program pemerintah ini sudah boleh dikategorikan masuk dalam Undang-Undang Makar. Dan kalau ini terbukti ancamannya 3 tahun sampai 12 tahun.

“Mohon dikoreksi dan disini juga ada aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan dan Kepolisian,” tegas H Tajeri. (red)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Gubernur Agustiar Sabran Resmikan Koperasi Merah Putih Bukit Tunggal

Senin 21 Juli 2025
Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Hari Jadi ke-23 Katingan, Gubernur Tegaskan Komitmen Bangun Kalteng Tanpa Sekat SARA dan Berlandaskan Nilai Lokal

Senin 21 Juli 2025
Dewan Wardatun Nur Jamilah Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barut

Dewan Wardatun Nur Jamilah Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang PSU Pilkada Barut

Selasa 15 Juli 2025
Dewan Barut Suhendra Sarankan Petani Gunakan Pupuk Berbahan Organik

Dewan Barut Suhendra Sarankan Petani Gunakan Pupuk Berbahan Organik

Kamis 3 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Fokuskan Sektor Pendidikan dalam Upaya Peningkatan SDM 

Fokuskan Sektor Pendidikan dalam Upaya Peningkatan SDM 

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak