PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengusulkan lahan seluas 164 ribu hektare untuk dijadikan kawasan food estate ke pemerintah pusat.
Lahan ini berada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Dari 164 ribu Ha ini 85 ribu ha sudah dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan sisanya 79 ribu Ha masih belum. Oleh karena itulah usulan pemanfaatan lahan untuk food estate ini oleh Menteri PUPR Mochamad Basoeki Hadimoeljono ditinjau untuk memastikan kebenarannya, Sabtu (13/6/2020).
“Terpilih 164 ribu ha. Yang sudah dibuka sawahnya 85 ribu ha, sisanya 79 ribu ha. Jadi perlu saya cek. Mana yang 85 ribu ha dan mana yang 79 ribu ha. Supaya usulan ini berhasil dan kita akan fokus supaya berhasil,” sebutnya.
Menteri PUPR menyebut lahan yang diplot seluas 164 ribu ha untuk kawasan food estate ini tidak masuk kawasan gambut. Kontur tanahnya aluvial.
“Kalau sudah ke luar dari 164 ribu ha itu baru masuk kawasan gambut. Kalau lokasi 164 ribu Ha ini berada di wilayah Dadahup, Lamunti, Palingkau, termasuk wilayah Pulang Pisau,” sebutnya.
Dia berharap di kawasan food estate nanti para petani ini bisa panen dua kali dalam setahun. Oleh karena perlu penataan infrastruktur untuk menunjang program pertanian, termasuk nantinya akan didukung teknologi agar proses penanam padi lebih mudah dan cepat. (IM/red)