PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Dipenghujung tahun 2021 Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan pencapaian yang telah dilakukan jajarannya selama tahun 2021.
Dikatakannya meski pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi tapi Kejaksaan Agung melakukan kiprah nyata dalam tahun 2021.
“Ada 18 bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini,” kata Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Sabtu (1/1/2022).
Berikut 18 kiprah nyata Kejaksaan Agung:
1. Membentuk Satgas Investasi;
2. Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan;
3. Mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
4. Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
5. Penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53;
6. Workshop dan Pelatihan kolaboratif;
7. Seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan;
8. Digitalisasi Kejaksaan;
9. Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum;
10. Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana;
11. Menerapkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
12. Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
13. Menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif;
14. Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak;
15. Melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara;
16. Melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara;
17. Melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya;
18.Jaksa Agung sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
“Tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Burhanuddin. (fer)
FOTO : Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Jumat (31/12/2021).*puspenkum kejagung.