PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Setelah melalui proses penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalteng, dua orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pengadaan Pupuk di Dinas Transmigrasi Kapuas TA. 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.144.028.000 dilakukan penyerahan tahap II.
Kedua tersangka adalah SU mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas yang sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA) dan SW selaku Pelaksana Kegiatan. Keduanya ditetapkan tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan penyediaan dan pengelolaan prasarana dan sarana sosial dan ekonomi berupa pengadaan pupuk Urea, pupuk TSP, pupuk KCL, kapur, bibit padi, obat hama dan racun rumput dalam kawasan transmigrasi TA 2019.
“Atas perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.091.193.031,” kata Kasie Penkum Kejati Kalteng H. Rustianto, SH, MH melalui siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 14.36 WIB.
Penyerahan kedua tersangka dan barang bukti, terangnya, dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Kalteng yang dipimpin Rahmad Isnaini, SH, MH, melalui Kasie Penuntutan Bangun Dwi Sugiartono, SH, MH, kepada Jaksa Penuntut Umum Stirman Eka Priya Samudra, SH yang merupakan Kasie Pidsus Kejari Kapuas di ruang Bidang Pidsus lantai 2 Kejati Kalteng, Selasa (12/1/2021) sekitar jam 12.00-13.00 WIB.
“Selanjutnya Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, SH, MH, menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, mulai tanggal 12 Januari sampai dengan 31 Januari 2021,” kata H. Rus sapaan akrabnya.
Kemudian, tambahnya, dalam 10 hari ke depan perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sekedar diketahui, tersangka SU dan SW melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fer)









