KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Salah satu karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, yang dipecat atau dirumahkan akibat hasil tes dinyatakan tidak lulus tes assesmen PDAM Kapuas menyampaikan kekecewaannya.
Heri Kuswari, karyawan PDAM Kapuas yang sebelumnya bertugas sebagai operator ini, menganggap hasil assessmen tidak sesuai. Ia menganggap proses assesmen merupakan cara sepihak untuk menonaktifkan karyawan, atas hasil itu Kuswari berencana akan menempuh upaya-upaya hokum.
“Nanti akan kami bawa ke jalur hokum,” tegas Heri
Heri mempertanyakan hasil assesmen PDAM Kapuas itu, pasalnya selain dirinya yang sudah 20 tahun mengabdi di PDAM Kapuas, beberapa karyawan lama juga dinyatakan tak lulus. Sementara karyawan baru, malah banyak yang lulus.
Dia juga membeberkan hasil assesmen itu, dari 10 orang karyawan PDAM yang bertugas sebagai operator dengan masa kerja di atas 15 tahun hanya 2 orang yang lulus dan bertahan. Selebihnya diisi nama-nama baru
“Keluarnya kan (hasil assesmen) baru sekarang, lama jeda berapa bulan itu ada permainan berarti. Kalau memang assesmen dilakukan langsung keluar hasil,” kata Heri.
Dari hasil assemen itu, lanjutnya tidak sedikit karyawan yang sudah lama bekerja di PDAM dinonaktifkan.
“Sedangkan di sini karyawan lama banyak diberhentikan. Alasannya apa memberhentikan karyawan lama, karyawan baru masih bertahan. Ada apa ini, main sepihak, kami buat salah apa? Sampai di- PHK, aturannya kan ada,” ungkap Heri dengan nada kecewa. (Lg)





