JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta, Kamis (28/4/2022).
Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.
“Saksi-saksi yang diperiksa yakni SWE selaku Kasi Penyidikan dan BHP pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Berikutnya MNEY selaku Kasi Penindakan 11 Kanwil DJBC Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta tahun 2017. Terakhir MB selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kanwil DJBC Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta tahun 2016-2017.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkas pejabat Kejaksaan penyandang pangkat bintang satu itu. (puspenkum kejagung/fer).