Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice) pada Rabu (12/4/2023).
“Alasan pemberian penghentian penuntutan diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta.
Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.
Berikut daftarnya:
1. Tersangka MHS dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2.Tersangka MM dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka ID dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka AFM dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka LK dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka HE dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
7. Tersangka HE dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
8. Tersangka PS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara pertama).
9. Tersangka PS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan (berkas perkara kedua).
10. Tersangka RPS dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka RA dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka AG dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka RO dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka SU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka WA dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan subsidair Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
16. Tersangka MYZ dari Kejaksaan Negeri Belawan yang disangka melanggar Pertama Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
17. Tersangka GS dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
18. Tersangka I DM dan tersangka II SK dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
19. Tersangka I JE dan tersangka II AT dari Kejaksaan Negeri Kaimana yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka AD dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka AS dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Tersangka LA dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka I AR dan tersangka II SU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang Pemerasan atau Pasal 335 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
24. Tersangka RA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
25. Tersangka DP dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
26. Tersangka SA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
27. Tersangka IZ dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
28. Tersangka DF dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
29. Tersangka I RK dan tersangka II FF dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
30. Tersangka RN dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Puspenkum Kejagung/fer)