PURUK CAHU, Jurnalborneo.co.id – Tim Satuan Tugas Covid-19 (Satgas) Kabupaten Murung Raya kembali melakukan razia yustisi dan mensosialisasikan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bersakala Mikro (PPKM BM) di tiga titik dalam Kota Puruk Cahu, Jum’at malam (9/07/2021).
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan (Prokkes) yang dianjurkan pemerintah daerah dan sekaligus menghimbau, mensosialisasikan pemberlakuan PPKM BM kepada pemilik usaha hiburan, warung makan dan hajatan perkawinan yang mengundang orang banyak.
Adapun ketiga tempat yang didatangi oleh Tim Satgas Covid-19, antara lain tempat hajatan di daerah DAM, Alun-alun Juri Kerah dan Simpang tiga jalan Konut.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota TNI/ POLRI, SATPOL-PP beserta dari dinas Perhubungan yang dipimpin langsung Kabag Ops Polres Murung Raya, Kompol Indras Purwoko.
Dalam penertiban ini, sebanyak 34 pelanggar yang terjaring di saat tim Satgas melakukan razia masker di Simpang 3 Kunot.
Dari 34 pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, ada satu orang pelanggar yang dikenakan sanksi membayar denda, sedangkan 33 orang lainnya dikenakan sanksi sosial menyapu di jalan tersebut.
Kompol Indras Purwoko mengatakan, masarakat sudah terlalu lama diterapkan aturan prokes ini, sehingga seolah- olah mereka mengabaikan. Padahal itu sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Potensi penyebaran virus masih sangat tinggi, ada tiga Kabupaten di Kalimantan Tengah di Lockdown total kena PPKM BM darurat, kalau Murung Raya (Mura) tidak mendisiplinkan masyarakatnya terkait Prokes, tidak menutup kemungkinan angka penularan virus carona akan semakin meningkat,” kata Indras.
Oleh karena itu tim dari satgas tidak henti-hentinya untuk menetapkan prokes, bahkan akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar prokes ini, seperti yang kami lakukan malam ini, supaya mereka menyadari dan terhindar dari penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata ini, katanya.
Berdasarkan pantauan Jurnalborneo.co.id memang kesadaran masyarakat terlihat menurun dalam penerapan Prokes. Terutama memakai masker sehingga tidak jarang masyarakat tersebut mendapatkan sanksi sosial di saat Tim Satgas melakukan rezia yustisi dan ada juga yang melawan di saat petugas memberikan masker kepada pengguna jalan.
Namun Tim Satgas tidak patah semangat untuk memperingati masarakat agar setiap hendak melakukan perjalanan harus menggunakan masker.
“Upaya ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang melanda dunia, khususnya kabupaten Mura, sehingga angka penyebaran virus Corona tersebut dapat diantisipasi penyebarannya,” tegas Kabag Ops. (Kpl)