Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Proyek dan Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (LPP-PDKT) Bidu US mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas (vrijspraak) tiga terdakwa korupsi di Dinas Pendidikan dan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Gumas tahun 2020.
“Kami mendorong dan mendukung JPU segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” kata Bidu di Palangka Raya, Selasa (9/5/2023) pagi.
Menurutnya, sesuai aturan JPU diberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan kasasi ke MA paska dibacakannya putusan bebas tersebut.
Kasasi MA merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Putusan kasasi MA bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.
“Jika hasil MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, hal itu semakin membuktikan mereka tidak bersalah sebaliknya jika putusan kasasi bersalah maka menganulir keputusan sebelumnya. Apapun keputusan MA nantinya kita mesti mendukungnya,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) kepada Esra, Wandra dan Imanuel Nopri terdakwa korupsi proyek DAK Fisik pembangunan 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas 2020.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menyatakan ketiga terdakwa selaku Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Achmad Peten Sili membacakan putusannya, Senin (8/5/2023) siang.
Terhadap putusan bebas itu, JPU Kejaksaan Negeri Gumas Andi Yaprizal menyampaikan pikir-pikir dan terlebih dahulu akan mengonsultasikan dengan pimpinannya.
“Apapun petunjuk pimpinan, apakah harus menempuh jalur hukum kasasi atau tidak, itulah yang akan kami tempuh nanti,” pungkas Kasi Pidana Khusus Kejari Gumas ini. (red)