JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap empat orang pejabat di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap ON selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Selain saksi ON sambungnya, ikut juga diperiksa tiga orang lainnya sebagai saksi dalam pengungkapan perkara tersebut.
“Ikut juga diperiksa tiga orang lainnya dalam perkara yang sama,” ucap pejabat asal Bali itu.
Tiga orang itu adalah AS yang diperiksa selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan RI, IK selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Terakhir adalah IW selaku Koordinator Bahan Kebutuhan Pokok (Bapok) Hasil Industri, Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” pungkas Ketut.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (puspenkum kejagung/fer)