• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 19 Oktober 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

5 Kali Dipanggil, 5 Kali Juga Mantan Sekda dan PPTK Tidak Hadiri Sidang Tipikor KONI Kotim

Kamis 17 Oktober 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Rusmaniah Bendahara Pengeluaran Setda Kotim memberikan kesaksian di persidangan korupsi dana KONI Kotim 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (17/10/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

Rusmaniah Bendahara Pengeluaran Setda Kotim memberikan kesaksian di persidangan korupsi dana KONI Kotim 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (17/10/2024) pagi. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketidakhadiran mantan Sekda Kotim Fajrur Rahman dan Wawan Setia Budi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan belanja hiba Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim dalam 5 kali persidangan korupsi dana KONI Kotim 2021-2023 menjadi pertanyaan besar publik.

Khususnya bagi terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko serta Penasihat Hukumnya Pua Hardinata. Padahal menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan telah dilakukan panggilan secara patut kepada keduanya.

BeritaTerkait

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Untuk diketahui, kehadiran saksi dalam persidangan merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.

Kepada para wartawan, Suryawan membenarkan bahwa Fajrur Rahman dan Wawan Setia Budi tidak pernah hadir sebanyak 5 kali dalam persidangan sebagai saksi perkara korupsi dana KONI Kotim 2021-2023.

Dia menjelaskan, ketidakhadiran dua saksi ini dalam persidangan telah memberikan alasan yang patut. Pada saat bersamaan sidang digelar, Fajrur Rahman sedang bertugas sebagai komisaris BUMD Kotim. Sedangkan Wawan Setia Budi sakit-sakitan.

“Kan sudah kami jawab dalam persidangan bahwa kami telah memanggil para saksi secara patut dan para saksi juga memberikan alasan yang patut. Ini ada surat keterangan sakit dan surat tugas yang sah dari pejabat yang berwenang,” katanya seusai sidang di halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (17/10/2024) siang.

Dia mengakui, PPTK merupakan saksi kunci perkara tersebut karena berhubungan secara administratif terhadap keseluruhan anggaran hiba KONI Kotim. Menurutnya, PPTK adalah penyambung ketika dana dicairkan apakah sudah sesuai dengan permohonan.

Pihaknya juga telah melakukan audit investigatif terhadap pelaksaanaan dan pertanggunganjawaban kegiatan oleh PPTK dan hasilnya telah sesuai aturan. Secara administratif PPTK ini telah ada permohonan, di DIPDA juga ada bahkan Perda telah ditetapkan. PPTK tinggal pelaksanaan.

“Kami telah berusaha menghadirkan PPTK, jika ada penetapan dari Majelis Hakim ya kami laksanakan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Penuntutan di Kejati Kalteng ini menyebut, kesaksian Fajrur Rahman selaku Sekda Kotim tidak penting dengan alasan jabatan Sekda terkait penganggaran sampai ditetapkan dalam APBD.

“Yang kami dakwakan ketika dana masuk ke KONI Kotim atau pengelolaannya. Jadi dakwaan kami tidak terkait dengan penganggaran. Itu sudah sah, ada Perda, clear dan sah,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Pua Hardinata menyatakan keheranannya terhadap alasan yang diberikan Jaksa. Sebabnya, mengapa pada setiap jadwal bersaksi, di saat bersamaan juga Fajrur Rahman bertugas dan Wawan Setia Budi sakit.

“Kenapa Jaksa bisa menghadirkan Sekretaris DPC PODSI Kotim, Christofel dalam persidangan meski dia tidak ada dalam BAP sedangkan mantan Sekda dan PPTK tidak bisa dihadirkan padahal sama-sama tinggal di Sampit,” sesalnya.

Pihaknya sangat berharap kedua orang tersebut dapat hadir bersaksi dalam persidangan karena merupakan saksi kunci dalam perkara itu. Alasannya, Sekda selaku ketua panitia anggaran kabupaten memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran atau keuangan daerah.

Sedang Wawan Setia Budi selaku PPTK memiliki kapasitas sebagai penanggungjawab fisik dan keuangan dana hiba yang disalurkan kepada KONI Kotim.

“PPTK harus hadir karena mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan dan berapa yang dibelanjakan. Apakah anggaran di PAGU dan realisasi pelaksanaan benar-benar atau ada selisih. Lalu di mana selisihnya sehingga menjadi perkara tindak pidana korupsi. Misalnya PAGU Rp8 M lalu realisasinya Rp6 M berarti Rp2 M yang dikorupsi. Dikorupsi itu apa, itu yang kami cari,” tegas dia.

Diakhir keterangannya, pengacara senior yang dikenal profesional dan all out dalam memperjuangkan setiap kliennya ini mengatakan, akan meminta Majelis Hakim mengeluarkan penetapan memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.

“Kami akan sampaikan permohonan itu secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim dalam persidangan hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024. Secara lisan pun dicatat jadi sama saja,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakat#kotawaringintimur#kotim#kotimkaltengHeadlines

Related Posts

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Bryan Minta Pemprov Maksimalkan Penyaluran Dana Hibah Guna Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Minggu 19 Oktober 2025
  • Turnamen Golf HUT Barsel ke-66 Tahun 2025 Pecahkan Rekor Peserta Terbanyak di Kalteng Minggu 19 Oktober 2025
  • Okki Harap Pembangunan RTH Kawasan Bundaran Besar Segera Rampung Sabtu 18 Oktober 2025
  • Sudarsono Minta Penggunaan Anggaran Fokus Pada Skala Prioritas Daerah Sabtu 18 Oktober 2025
  • Waket II DPRD Kalteng Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan KDKMP Jumat 17 Oktober 2025


Next Post
Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

Plt Sekda M Katma F Dirun Buka Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak