Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketidakhadiran mantan Sekda Kotim Fajrur Rahman dan Wawan Setia Budi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan belanja hiba Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim dalam 5 kali persidangan korupsi dana KONI Kotim 2021-2023 menjadi pertanyaan besar publik.
Khususnya bagi terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko serta Penasihat Hukumnya Pua Hardinata. Padahal menurut pengakuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng, I Wayan Suryawan telah dilakukan panggilan secara patut kepada keduanya.
Untuk diketahui, kehadiran saksi dalam persidangan merupakan hal yang penting karena keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap peristiwa tindak pidana yang terjadi.
Kepada para wartawan, Suryawan membenarkan bahwa Fajrur Rahman dan Wawan Setia Budi tidak pernah hadir sebanyak 5 kali dalam persidangan sebagai saksi perkara korupsi dana KONI Kotim 2021-2023.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran dua saksi ini dalam persidangan telah memberikan alasan yang patut. Pada saat bersamaan sidang digelar, Fajrur Rahman sedang bertugas sebagai komisaris BUMD Kotim. Sedangkan Wawan Setia Budi sakit-sakitan.
“Kan sudah kami jawab dalam persidangan bahwa kami telah memanggil para saksi secara patut dan para saksi juga memberikan alasan yang patut. Ini ada surat keterangan sakit dan surat tugas yang sah dari pejabat yang berwenang,” katanya seusai sidang di halaman Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (17/10/2024) siang.
Dia mengakui, PPTK merupakan saksi kunci perkara tersebut karena berhubungan secara administratif terhadap keseluruhan anggaran hiba KONI Kotim. Menurutnya, PPTK adalah penyambung ketika dana dicairkan apakah sudah sesuai dengan permohonan.
Pihaknya juga telah melakukan audit investigatif terhadap pelaksaanaan dan pertanggunganjawaban kegiatan oleh PPTK dan hasilnya telah sesuai aturan. Secara administratif PPTK ini telah ada permohonan, di DIPDA juga ada bahkan Perda telah ditetapkan. PPTK tinggal pelaksanaan.
“Kami telah berusaha menghadirkan PPTK, jika ada penetapan dari Majelis Hakim ya kami laksanakan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kasi Penuntutan di Kejati Kalteng ini menyebut, kesaksian Fajrur Rahman selaku Sekda Kotim tidak penting dengan alasan jabatan Sekda terkait penganggaran sampai ditetapkan dalam APBD.
“Yang kami dakwakan ketika dana masuk ke KONI Kotim atau pengelolaannya. Jadi dakwaan kami tidak terkait dengan penganggaran. Itu sudah sah, ada Perda, clear dan sah,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pua Hardinata menyatakan keheranannya terhadap alasan yang diberikan Jaksa. Sebabnya, mengapa pada setiap jadwal bersaksi, di saat bersamaan juga Fajrur Rahman bertugas dan Wawan Setia Budi sakit.
“Kenapa Jaksa bisa menghadirkan Sekretaris DPC PODSI Kotim, Christofel dalam persidangan meski dia tidak ada dalam BAP sedangkan mantan Sekda dan PPTK tidak bisa dihadirkan padahal sama-sama tinggal di Sampit,” sesalnya.
Pihaknya sangat berharap kedua orang tersebut dapat hadir bersaksi dalam persidangan karena merupakan saksi kunci dalam perkara itu. Alasannya, Sekda selaku ketua panitia anggaran kabupaten memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran atau keuangan daerah.
Sedang Wawan Setia Budi selaku PPTK memiliki kapasitas sebagai penanggungjawab fisik dan keuangan dana hiba yang disalurkan kepada KONI Kotim.
“PPTK harus hadir karena mengetahui berapa anggaran yang dialokasikan dan berapa yang dibelanjakan. Apakah anggaran di PAGU dan realisasi pelaksanaan benar-benar atau ada selisih. Lalu di mana selisihnya sehingga menjadi perkara tindak pidana korupsi. Misalnya PAGU Rp8 M lalu realisasinya Rp6 M berarti Rp2 M yang dikorupsi. Dikorupsi itu apa, itu yang kami cari,” tegas dia.
Diakhir keterangannya, pengacara senior yang dikenal profesional dan all out dalam memperjuangkan setiap kliennya ini mengatakan, akan meminta Majelis Hakim mengeluarkan penetapan memerintahkan supaya saksi tersebut dijemput untuk dihadapkan ke persidangan.
“Kami akan sampaikan permohonan itu secara lisan kepada Ketua Majelis Hakim dalam persidangan hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024. Secara lisan pun dicatat jadi sama saja,” pungkasnya. (fer)