PURUK CAHU, JurnalBorneo.co.id – Untuk menghambat laju penularan covid-19 di Kabupaten Murung Raya (Mura), Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Satgas) terus melakukan rajia yustisi di berbagai tempat di Kota Puruk Cahu.
Selama 4 hari pelaksanaan rajia yustisi sekitar 50 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker terjaring. Para pelanggar ini semua diberikan sanksi sosial dan denda.
Dalam operasi yustisi Tim Satgas Covid-19 melakukan penertiban dan mensosialisasikan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM BM) di daerah Alun-Alun Juri Jerah Puruk Cahu, Minggu (11/07/2021) malam. Kegiatan ini diikuti oleh TNI-Polri, Satpol-PP, Dinas Perhubungan dan Badan Pendapatan Daerah.
Dalam kegiatan tersebut ada sikitar 21 orang pelanggar prokes yang diamankan dan diberi sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan sampah yang berserakan di daerah tersebut. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Hermanto.
Hermanto saat diwawancarai oleh wartawan jurnalborneo.co.id mengatakan, rajia yustisi yang dilaksanakan pada malam hari ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati yang dilaksanakan 8-20 Juli 2021.
“Waktunya sekitar kurang lebih 12 hari. Dalam pelaksanaan operasi yustisi selama 4 hari, sekitar 50 orang yang terjaring karena tidak memakai masker,” kata Hermanto.
Dalam kesempatan itu Hermanto menghimbau kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Murung Raya, agar warga yang ingin keluar rumah, ke mana saja selalu menggunakan masker.
“Untuk tempat hiburan yang melanggar ketentuan waktu PPKM BM, sudah ada beberapa sanksi yang diterapkan terhadap mereka. Salah satunya sanksi administrasi dan denda,” katanya.
Kalau sanksi denda sekitar Rp2 juta diterapkan kepada pelanggar seperti penjual makanan atau pemilik tempat hiburan. (Kpl)