KUALA KAPUAS-jurnalborneo.co.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pendukung terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.
Di mana Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna ini menindaklanjuti dari penjelasan Pj Bupati terkait 3 buah Raperda Kabupaten Kapuas yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal, 18 Maret 2024 kemarin.
Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Selasa (19/3) pagi. Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes diikuti Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy yang hadir mewakili Pj Bupati Kapuas dan dihadiri unsur forkopimda, Staf Ahli Bupati Kapuas, Asisten, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Kapuas, Ketua Organisasi/LSM/Tokoh Masyarakat serta para undangan lainnya.
Secara umum semua fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas dapat menyetujui terhadap 3 buah Raperda tersebut, dengan sejumlah masukan yang disampaikan.(red)