JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Dianggap menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar, tujuh orang saksi dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019 ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (2/11/2021).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap tujuh tersangka dilakukan penahanan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH., dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Penahanan dilakukan selama dua puluh hari terhitung sejak 2 November 2021 sampai 21 November 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang Jakarta.
Tujuh orang tersangka itu adalah IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020.
CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI dan RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.
Leonard menjelaskan pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat panggilan saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam berita acara pemeriksaan saksi, serta telah ada penghitungan kerugian keuangan negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.
Adapun peran para tersangka yaitu: tersangka IS, NH, RAR, EM, CRGS, AA, dan ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tipikor dalam penyelenggaraan pembiayaan eksporn nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana:
Primair, Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair, Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tujuh tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” tutup pejabat berdarah Batak itu. (fer)





