Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 9 orang. Pemeriksaan terkait perkara penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers menyebut, sembilan orang itu diperiksa sebagai saksi. Baik untuk dugaan tindak pidana korupsi (TPK) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mereka jadi saksi TPK atas nama tersangka YUS dan TPPU atas nama tersangka WP,” kata Ketut di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Berikut nama-namanya: DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo. DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI/Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia dan AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI.
JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI. GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI dan DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI.
Kemudian TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kominfo dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.
“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara itu,” demikian Ketut. (Puspenkum Kejagung/fer)