Kasongan, Jurnalborneo.co.id – Ada-ada saja cara yang dilakukan SB (49) untuk menghindari penggeledahan petugas polisi. Laki-laki berperawakan kecil ini mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan jualan narkotika jenis sabu di dalam speaker.
Namun tidak kurang akal, petugas berhasil menemukannya. Akhirnya dia hanya bisa pasrah digelandang ke Mapolsek Katingan Kuala bersama barang bukti sabu miliknya sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan Iptu M. Yosef Sukmawijaya, S.Sos, menyampaikan benar pihaknya telah mengamankan diduga tersangka pengedar Narkotika oleh jajaran personel Polsek Katingan Kuala di ruang kerjanya, Jum’at (29/5/2020) pagi.
Dijelaskannya, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P dan berhasil meringkus tersangka dengan inisial SB (49) di rumahnya Jalan Arjuna Desa Subur Indah Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (27/5/2020) malam.
Pengungkapan kasus ini, tambahnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Desa subur Indah sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan SB (49). Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Katingan Kuala langsung menuju ke kediaman tersangka SB (49).
Dengan disaksikan perangkat desa, Kapolsek bersama anggota melakukan penggeledahan. Awal penggeledahan, tersangka tidak mengakui perbuatannya mengedarkan dan menyimpan sabu. Tidak kalah akal, Kapolsek dan anggotanya terus mencari. Hasilnya, benar ditemukan sejumlah barang bukti.
“Kami menemukan yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat kotor sebanyak 31,06 gram, yang disembunyikan tersangka SB (49) di dalam sound system atau speaker dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp5.975.000,” ucap Kapolsek sebagaimana dikutif dalam laman tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Diterangkan, barang bukti lain yang didapat tiga buah bong atau alat isap, lima pipet kaca, sebuah timbangan, satu buah korek api, dua bungkus kantong plastik klip, sedotan, guntung dan speaker merek Polytron.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Katingan Kuala guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (fer/*)