Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Didampingi penasihat hukumnya Jeffrico Seran, Adi Tomas melaporkan seorang kawannya yang berinisial F ke Polda Kalteng, Senin (25/9/2023) siang.
Pasalnya, F diduga telah melakukan tindak pidana dengan menggadaikan mobil milik pelapor yang awalnya hanya dipinjam untuk membeli sparepart alat berat di Banjarmasin.
“Karena tidak ada itikad baik maka pada hari ini terduga F kami laporkan Ditreskrimum Polda Kalteng,” ucap Jeffrico diamini Adi Tomas di halaman Mapolda Kalteng seusai pelaporan.
Pengacara muda yang sedang naik daun ini menjelaskan, alasan kliennya meminjamkan mobil merk Rocky kepada terlapor F karena keduanya berteman. Ditunggu beberapa hari, mobil itu tak kunjung dikembalikan.
Merasa penasaran, kemudian kliennya menanyakan kepada terlapor F. Tanpa merasa bersalah, terlapor hanya mengatakan mobil telah digadai ke pihak lain.
Mendengar pernyataan itu, kliennya pun kecewa dan meminta pertanggungjawaban. Namun hal itu tak digubris F. Mobil yang sebelumnya merupakan kredit dan hampir lunas masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.
“Kami pun mencari tau ke pihak mana mobil itu digadaikan,” ucap pria yang selalu berpenampilan rapih itu.
Persekongkolan
Dari hasil penelusuran diketahui tempat mobil digadaikan. Pihaknya segera menghubungi untuk mengetahui benar tidaknya tindakan penggadaian sepihak oleh terlapor.
Pihak penerima gadai mengakui peristiwa itu dan meminta kliennya menyiapkan uang sebanyak Rp27 juta sebagai uang tebusan. Anehnya, pihak penerima gadai tidak mau menyebutkan kondisi dan keberadaan mobil tersebut.
“Hal itu membuat kami bertanya-tanya kok berbelit-belit, ada apa ini? Setelah kami telusuri, mobil tersebut ternyata tidak ada,” sebutnya.
Kami menduga, sambungnya, antara terlapor F dengan penerima gadai bersekongkol. Seandainya kliennya langsung menebus tanpa menelusuri terlebih dahulu maka akan merugi kedua kali.
Belakangan diketahui, peristiwa itu tidak hanya menimpa kliennya. Diduga terdapat korban lain yang mengalami nasib serupa dengan modus yang sama yang dilakukan terlapor dan komplotannya.
Akibat peristiwa ini, Adi Tomas mengalami kerugian finansial mencapai ratusan juta.
“Kami berharap Polda Kalteng segera memproses laporan kami dan menangkap terlapor yang sampai hari ini tidak diketahui rimbanya. Dengan demikian dapat mencegah terjadinya tindak pidana serupa yang sangat merugikan bagi korban,” pungkasnya. (fer)