• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 4 Desember 4 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Akun IG Warawiri Dilaporkan ke Polda Kalteng Dugaan Penipuan Online 

Rabu 15 Mei 2024
in Jurnal Palangka Raya
Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum para korban penipuan online menerangkan kronologis peristiwa di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (13/5/2024). Foto: fernando rajagukguk

Jeffriko Seran (berjas) dan tim selaku kuasa hukum para korban penipuan online menerangkan kronologis peristiwa di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng, Senin (13/5/2024). Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Akun Instagram Warawiri (@warawirifestkalteng) dilaporkan ke Polda Kalteng dengan dugaan melakukan penipuan secara online oleh para korban yang berjumlah 7 orang.

Pelaporan dilakukan langsung oleh para korban didampingi Jeffriko Seran dan tim selaku kuasa hukum pada Senin (13/5/2024) siang.

BeritaTerkait

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Kepada para wartawan, Jeffriko menjelaskan, penipuan secara online yang dialami oleh kliennya bermula dari adanya postingan promosi akan diselenggarakan konser musik artis-artis ternama Indonesia di dalam akun instagram @warawirifestkalteng.

Pada postingan promosi ditampilkan juga flayer siluet artis pria papan atas Indonesia, Tulus dengan background musik lagu penyanyi tersebut. Acara konser musik akan digelar pada 9 Desember 2023 di GOR indoor serba guna jalan Tjilik Riwut km 5 Palangka Raya.

Banyak masyarakat pecinta musik yang melihat postingan itu dan menjadi tertarik termasuk para korban. Kemudian mereka menanyakan via direct message (DM) instagram bagaimana cara mendapatkan tiket masuk dan berapa harganya.

Akun instagram tersebut pun menjawab dan mengarahkan pembelian tiket dapat dilakukan melalui satu link. Link itu dikirim ke calon pembeli. Setelah mengisi data diri dalam link, selanjutnya masyarakat diminta melakukan pembayaran dengan cara transfer ke aplikasi Megatic.

Namun, kenyataannya konsernya gagal terlaksana. Panitia menjanjikan akan merefund uang pembelian tiket dengan bertahap pada 31 Januari 2023. Namun sampai pertengahan Juni 2024 hal itu tidak kunjung dibayarkan kepada para korban.

“Untuk itu, pada hari ini kami melaporkan Akun Instagram Warawiri (@warawirifestkalteng) ke bagian Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE,” kata pengacara muda yang sukses ini.

Alasan penggunaan UU ITE dalam perkara itu, menurutnya karena dugaan penipuan itu dilakukan secara online melalui akun instagram. Di sisi lain, para korban tidak tau siapa Event Organizer (EO) acara konser itu.

“Adapun barang bukti yang kami lampirkan dalam pelaporan diantaranya bukti transfer, screen shoot postingan promosi dan flayer, ID telah membayar, barcode dan bukti refund dari salah satu aktor FTV beriniasial AP,” ucapnya.

Dia berharap, pelaporan yang pihaknya lakukan dapat memberi efek jera kepada oknum-oknum yang berniat akan mengadakan konser fiktif. Kedua, akun instagram mau segera merefund uang pembelian tiket masuk para korban.

“Kasihan masyarakat yang mau mendapatkan hiburan dengan membayar mahal tiket masuk tetapi ditipu,” pungkasnya.

Sementara itu, dari pengamatan wartawan media ini, akun instagram Warawiri (@warawirifestkalteng) dalam salah satu postingannya meminta maaf dan berjanji akan melaksanakan refund uang pembelian tiket masuk secara bertahap pada 31 Januari 2023.

Akun itu mencantumkan nomor telepon 081296968517. Namun sayangnya, sewaktu dihubungi beberapa kali guna konfirmasi berimbangnya berita tidak bisa tersambung. Hanya terdengar suara yang mengatakan “Nomor yang dituju tidak dapat dihubungi, mohon periksa kembali nomor tujuan anda”. Nomor tersebut tidak menggunakan WhatsApp.

Sekedar diketahui, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 54 pasal, salah satunya adalah Pasal 28 ayat 1. Pasal tersebut bersifat umum dengan penekanan pada penyebaran berita bohong (hoaks) dan penipuan secara online.

Sedangkan Pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #kaltengberkah #poldakalteng #polrijaya #mabespolri#KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

HUT ke-56 SMKN 1 Palangka Raya Meriah

Jumat 31 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Bupati Barito Utara Jadi Inspektur Upacara Hari Bhakti PUPR ke-80 di Muara Teweh Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin: PUPR Garda Terdepan Wujudkan Konektivitas dan Pemerataan Pembangunan Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Shalahuddin Lepas Kepulangan Habib Syech Usai Acara Barito Utara Bersholawat Kamis 4 Desember 2025
  • Bupati Barut Apresiasi Kantor Pertanahan Jemput Bola Serahkan Sertifikat PTSL Rabu 3 Desember 2025
  • Bupati Barut Ajak Insan PUPR Perkuat Inovasi Hadapi Tantangan Pembangunan Rabu 3 Desember 2025


Next Post
Waket I DPRD Kalteng Ikuti Anjangsana ke Panti Asuhan Budi Mulya

Waket I DPRD Kalteng Ikuti Anjangsana ke Panti Asuhan Budi Mulya

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak