PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.62-3937 Tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, Alexius Esliter resmi diangkat untuk menggantikan Irawaty.
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Fahrizal Fitri, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi, Kota Palangka Raya, Jumat (11/12/ 2020) sore.
Dalam kesempatan itu juga Sekda Fahrizal Fitri membacakan sambutan Gubernur Kalteng untuk menyampaikan ucapan selamat atas pengangkatan kepada Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Prov. Kalteng yang baru saja dilantik.
“Pada kesempatan yang berbahagia ini, Saya mengucapkan selamat kepada saudara Alexius Esliter, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dari partai PDI Perjuangan. Saya berharap saudara dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdian yang terhormat ini, untuk sama – sama meningkatkan kinerja institusi Dewan, sekaligus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah”, kata Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melalui Sekda Fahrizal Fitri.
Gubernur Kalteng juga mengungkapkan bahwa Pengganti Antar Waktu anggota DPRD merupakan bagian dari dinamika keanggotaan lembaga dewan yang dapat terjadi kapan saja.
“Keberadaan DPRD, diharapkan mampu mendorong berbagai pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Mengingat tantangan yang dihadapi kedepan tidaklah ringan, terlebih dunia dan kita semua saat ini sedang menghadapi kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada multisektor kehidupan manusia”, kata Gubernur Sugianto Sabran dalam sambutan tertulisnya.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno berpesan kepada anggota yang baru saja diangkat bahwa jabatan yang diemban mempunyai beban tugas, tanggung jawab, dan kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah serta tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pengucapan Sumpah/janji yang baru saja dilaksanakan dan saudara ikuti tadi bukan hanya sekedar memenuhi persyaratan formal, tetapi sebagaimana yang tersurat dan tersirat dalam setiap kata dan kalimat yang diikrarkan mengandung makna yang sangat dalam serta tanggung jawab pengabdian yang tinggi bersama-sama untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah”, ucap Wiyatno.
Turut hadir dalam Rapur Istimewa tersebut Unsur Forkopimda dan jajaran Pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, diantaranya Kepala Badan Intelijen Negara (Kabinda) Prov. Brigjen Pol. M. Slamet Urip Widodo, Kepala Satuan Perangkat Daerah /Badan/instansi vertikal, serta dihadiri juga sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat.(bap/fer)