Jakarta, Jurnalborneo.co.id – Terkait dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga Rp55 miliar yang terbit di Jurnalborneo.co.id edisi Kamis (1/8/2024), maka sebagai bagian dari hak jawab, pihak Bank Rakyat Indonesia melalui Pimpinan Bank BRI Kantor Cabang Cut Meutia, Rio Nugroho dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat (2/8/2024) menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Kasus Fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI. Langkah Tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Pihak BRI juga menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku.
Selain itu, BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
Untuk itu, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Coorporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya. (shah/red)