Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka perkara korupsi BAKTI Kominfo, Jumat (3/11/2023).
AQ diduga menerima uang sebesar ± Rp40 miliar dalam perkara tersebut. Penerimaan tersebut terindikasi terkait dengan jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, penyematan tersangka kepada AQ setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan.
“Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai Tersangka,” kata Ketut dalam rilisnya.
Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel. Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh dari tersangka IH melalui tersangka WP dan SR.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 3-22 November 2023,” ucapnya.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AQ yaitu Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Puspenkum Kejagung/fer)