MUARA TEWEH, Jurnalborneo.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengamankan 19 unit sepeda motor dari hasil penertiban balap liar dan pelanggaran lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara pada Sabtu 1 Februari 2025 malam.
Kasat Lantas Polres Barito Utara, AKP Dwi Susanto, mengatakan dari hasil penertiban kendaraan yang diamankan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau biasa disebut knalpot brong.
“Ada sekitar 19 unit kita amankan dan kita lakukan penilangan, penindakan ini kami lakukan sebagai antisipasi menjelang bulan Ramadhan,” kata AKP Dwi Susanto.
Menurut Dwi berdasarkan laporan masyarakat terutama di Muara Teweh, gangguan balapan liar sering terjadi terutama pada saat malam Minggu. Namun, penertiban juga rutin dilakukan pada hari-hari lain.
“Penertiban ini bukan hanya dilakukan kemarin saja, tetapi sudah sering dilakukan sebelumnya. Banyak knalpot yang tidak sesuai spesifikasi berhasil diamankan,” tambah Dwi Susanto.
Selain itu, Dwi berpesan kedepannya para pengendara juga dapat meningkatkan kesadaran dengan selalu mengecek kelengkapan berkendara, seperti helm dan spion. Selain itu, penting untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Kelengkapan surat-surat administrasi seperti SIM dan STNK juga wajib untuk dimiliki. Dengan demikian, kita dapat menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas dan kondusif,” tuturnya.
Sementara anggota dewan dari partai PAN Barito Utara Bina Husada mengapresiasi atas tindakan dari Satlantas Polres Barito Utara yang menindak tegas pelaku balap liar, karena menurutnya kegiatan tersebut berbahaya bagi pengguna jalan lainnya.
Maka dari itu, hendaknya aparat Satlantas tetap aktif dalam melakukan patroli lalu litas malam di kantong-kantong tempat maraknya balap liar jalanan raya yang dilakukan oleh anak-anak muda tanggung tersebut.
“Saya mengapresiasi tindakan dari Satlantas Polres Barut, yang melakukan penertipan pelaku balap liar tersebut. Karena akibat ulahnya bisa berdampak pada bahaya bagi diri pelaku dan juga orang lain nantinya, maka perlu ditindak,” ucapnya singkat di tempat terpisah, Minggu, 2 Februari 2025. (SPD/red)