Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id-Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) H Surianor SE mengingatkan kepada perusahaan besar swasta (PBS) baik bergerak di bidang pertambangan, energi, kehutanan, dan perkebunan. Perusahaan yang beroperasional di wilayah Barito Utara ini agar dapat memberikan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum (H-7) atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara Surianor mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (SE Menaker RI), terkait bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja tertentu dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang berdampak pada perubahan ekonomi global.
Maka kata dia upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.Fauzi