PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, secara resmi ditandatangani dan disahkan oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada 7 September 2020.
“Perwali tersebut sebagai langkah tepat untuk menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya. Kami dari legislatif menyambut baik dan mendukung perwali ini,”ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Susi Idawati, Senin (7/9/2020) sebagaimana dikutif dari https://mediacenter.palangkaraya.go.id.
Menurutnya, ada dua hal utama dari tujuan perwali tersebut yang ingin dicapai. Pertama adalah mempercepat pemberantasan penyebaran pandemi covid-19, dan kedua adalah upaya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi tersebut.
Lebih lanjut Susi mengungkapkan, perwali tersebut dibuat untuk ditaati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Apabila perwali tidak ditaati bersama dengan segala konsekuensinya, maka menurutnya Kota Palangka Raya tidak akan bisa menanganinya secara penuh dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Kesadaran yang tinggi dari masyarakat dan seluruh pelaku usaha sangat diharapkan dalam menerapkan protokol kesehatan. Bila ini dapat dilakukan, maka upaya dalam memutus rantai penyebaran covid 19 dapat tercapai,”ujarnya.
Disisi lain legislator partai Nasdem ini mengungkapkan, setiap sanksi yang telah diatur dalam perwali, adalah sebagai bentuk dorongan agar masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan dalam protokol kesehatan.
“Iya, intinya sebelum perwali diterapkan, maka Pemko Palangka Raya melalui satgas covid-19 harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif terkait diberlakukannya perwali,”tukasnya.(*/fer)