Muara Teweh, Jurnalborneo.co.id – Anggota DPRD Barito Utara, Jiham Nur, menyatakan dukungan penuh terhadap penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Jaga Desa antara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara dan DPC ABPEDNAS Barito Utara. Penandatanganan MoU berlangsung di Aula Barakati Tepian Kolam, Rabu (19/11/2025), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.
Kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi BPD se-Kabupaten Barito Utara itu turut dihadiri Wakil Bupati Felix Sonadi Y. Tingan yang membacakan sambutan Bupati, Kajari Barito Utara Fredy Feronico Simanjuntak, unsur Forkopimda, camat, kepala perangkat daerah, APDESI, serta perwakilan ABPEDNAS.
Jiham Nur mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan dan ABPEDNAS tersebut. Ia menilai MoU tersebut merupakan langkah konkret dalam memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, transparan, serta bebas dari potensi penyimpangan.
“MoU Program Jaga Desa ini adalah terobosan penting. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, BPD dan pemerintah desa akan semakin kuat dalam menjalankan fungsinya. Ini bukan sekadar soal hukum, tetapi memastikan dana desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jiham Nur.
Ia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pembangunan, sehingga pengelolaan dana desa harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Menurutnya, pengawasan yang baik bukanlah bentuk intimidasi, tetapi pendampingan agar administrasi desa berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan harus dipahami sebagai edukasi. Dengan MoU ini, desa memiliki mitra yang dapat memberikan pemahaman hukum, sehingga potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir. DPRD tentu sangat mendukung langkah ini,” tambahnya.
Jiham Nur juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara BPD dan pemerintah desa, sebagaimana ditekankan dalam sambutan Bupati. Ia menilai hubungan yang baik, komunikasi intens, serta musyawarah menjadi kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
“BPD harus menjalankan tugas pengawasan sesuai Permendagri 110 Tahun 2016. Jangan terpancing isu atau provokasi dari luar yang dapat mengganggu stabilitas desa. Musyawarah harus diutamakan,” tegasnya.
Ia berharap MoU ini dapat menjadi budaya baru dalam tata kelola pemerintahan desa di Barito Utara, yakni budaya transparan, jujur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Semoga langkah ini menjadi awal tata kelola desa yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. DPRD siap berkolaborasi dan mengawal kebijakan ini ke depan,” tutupnya.
MoU dan rakor tersebut diharapkan menjadi momentum penting memperkuat peran BPD, menjaga stabilitas desa, serta mendukung pencapaian SDGs poin 16 terkait pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. (red)





