SAMPIT, Jurnalborneo.co.id — Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi, mempertanyakan proses hukum yang menjerat PT Menteng Jaya Sawit Perkasa (MJSP). Sebab pada tahun 2019, perusahaan ini diseret oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun ujar Abadi yang juga Anggota Komisi I DPRD Kotim itu, hingga kini belum jelas penanganan kasus tersebut, apakah sampai ke meja peradilan atau tidak. “Sejauh ini saya lihat kasus karhutla yang terjadi di tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2022 ini, tidak pernah terdengar proses hukumnya lebih lanjut. Padahal secara tegas dan jelas KLHK menyegel perusahaan itu karena wilayah konsesinya yang terbakar, tetapi sampai detik ini saya belum melihat kasusnya sampai ke tangan Pengadilan,” kata Abadi.
Abadi menyebutkan, jika memang demikian maka penanganan kasus ini dilakukan dengan setengah hati. Bahkan untuk di Kalteng pun patut dipertanyakan. Padahal, lanjut dia kebakaran hebat terjadi pada tahun 2019. Parahnya hanya banyak menyeret kepada masyarakat kecil yang kelas petani, sementara pemilik lahan besar dalam wilayah izin usaha perkebunan tidak pernah sampai disidangkan.
“Inilah yang patut dipertanyakan, kenapa dari kejadian 2019 itu korporasi yang sudah jelas terbakar tidak ada proses hukumnya. Ini artinya KLHK juga setengah hati dan terkesan main-main untuk menegakan hukum itu,”tegasnya. Menurut Abadi, kasus itu jika diproses ke meja pengadilan maka seharusnya mengambil peradilan di wilayah kejadian tindak pidana. Yakni untuk lokusnya di Kotim sehingga seharusnya diadili di Kotim.
“Entah apa sudah ada yang masuk pengadilan atau tidak sejauh ini,” ujarnya.
Pertanyaan legislator ini cukup beralasan, sebab dari sejumlah kasus kebakaran lahan di Kotim yang tercatat hingga mendapatkan keputusan hukum tetap mayoritas adalah mereka kalangan petani dan tukang bersih lahan. Mereka rata-rata divonis bersalah dengan menjalani pidana penjara hingga 1 tahun kurungan. Lahan yang mereka bakar pun hanya dipergunakan untuk bercocok tanam dan bertahan hidup.
Tetapi di satu sisi korporasi yang terbakar puluhan hingga ratusan hektare pun belum pernah sampai ke meja peradilan setempat. Diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menyegel menyegel lahan kebakaran milik 9 perusahaan pemegang izin konsesi di Kalteng. Areal yang disegel itu terdiri dari 7 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 2 perusahaan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Sedangkan luas areal yang terbakar mencapai 2.906,8 Ha. (red)