• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Anggota DPRD Sambut Pengajuan Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Selasa 10 Mei 2022
in DPRD Kabupaten Kotim, Jurnal Kotim
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi dan menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengelolaan air limbah domestik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing mengatakan, hal itu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

BeritaTerkait

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

“Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat. Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” ujar Paisal.

Lanjutnya, unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber pencemar, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, lembaga-lembaga pendidikan dan asrama.

“Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease (penyakit yang ditularkan dari air), yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan baik skala kecil maupun luas,” tegasnya.

Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah lusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

“Pemkab memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,”ungkap Paisal.

Atas dasar itu tambahnya, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sidyem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat.

“Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” tandasnya. (red)

 

ShareTweetSendShare

Related Posts

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Atlet Kotim Didorong Melesat ke Panggung Nasional

Sabtu 12 Juli 2025
300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

300 Siswa dari 23 Sekolah Ikuti O2SN dan FLS3N Tahun 2025 di SDN-3 Parenggean

Senin 28 April 2025
Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Antusias Masyarakat Kotim Siap Menangkan Paslon Willy-Habib

Senin 11 November 2024
Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Polda Kalteng Ungkap Kasus Pembajakan Kapal di Tanjung Malatayur

Jumat 1 November 2024

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
DPRD Kotim Setuju Dua Ranperda yang Diusulkan Pemkab

DPRD Kotim Setuju Dua Ranperda yang Diusulkan Pemkab

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak