SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mengapresiasi dan menyambut baik pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang pengelolaan air limbah domestik yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Paisal Darmasing mengatakan, hal itu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu pemerintah wajib mengupayakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi seluruh warga masyarakat. Lingkungan hidup perlu diupayakan dan dilindungi dari kemungkinan terjadinya pencemaran,” ujar Paisal.
Lanjutnya, unsur pencemaran dapat berasal dari berbagai sumber pencemar, salah satunya adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, lembaga-lembaga pendidikan dan asrama.
“Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari badan air dan menyebabkan water borne disease (penyakit yang ditularkan dari air), yang pada akhirnya dapat menurunkan derajat kesehatan masyarakat dan menimbulkan kerusakan lingkungan baik skala kecil maupun luas,” tegasnya.
Berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup membuat peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan strategis sebagai kepanjangan tangan pemerintah lusat dalam menjalankan program-program yang berkaitan dengan lingkungan hidup.
“Pemkab memiliki kewenangan untuk mengatur urusan di bidang air limbah, khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah,”ungkap Paisal.
Atas dasar itu tambahnya, maka perlu adanya peraturan daerah yang mengatur tentang sidyem pengelolaan air limbah domestik yang diolah melalui sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan sistem terpusat.
“Dengan diberlakukannya peraturan daerah ini nantinya, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang sehat, masyarakat produktif melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah, dunia usaha dan peran serta masyarakat dalam melestarikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik,” tandasnya. (red)