Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, anggota Komisi I DPR RI yang juga mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 berinisial IT ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya pada Selasa (15/8/2023).
“Adapun peran tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancamannya pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Selanjutnya, untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus hingga 3 September 2023. (Puspenkum Kejagung/fer)