SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, mengingatkan, seluruh perusahaan yang berada di Kotim untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai Perlindungan Pekerja
“Di surat edaran Menteri Tenaga Kerja itu ada beberapa poin, yakni mengenai keselamatan dan kesehatan kerja,” ungkap Bima baru-baru ini.
Menurut Bima, paling tidak di setiap perusahaan melakukan perlindungan maksimal, sehingga pandemi covid-19 ini tidak sampai merambah ke perusahaan perkebunan.
“Saya sangat sepakat ketika perusahaan melakukan pencegahan demi kebaikan bersama,” tegasnya.
Bima juga meminta agar para pekerja perusahaan perkebunan tidak keluar dari lingkungan perusahaan selama pandemi covid-19 yang kini kasusnya kembali meningkat. (red)