PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Menyusul keluarnya surat Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran terhitung sejak 26 Juni 2020 sampai 23 September 2020, status tanggap darurat di Kalteng diperpanjang. Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah, H. Darliansyah.
“Perpanjangan status ini berdasarkan pertimbangan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalteng, dimana angka Reproduksi Efektif (RE) di Kalteng masih berada di atas 1,” tegasnya sebagaimana dikutif dari Kalteng Pos.
Dijelaskannya, RE di atas 1 artinya wabah (Covid-19) akan terus bertambah dan 1 orang berpotensi menularkan pada 2 sampai 3 orang berikutnya.
“Namun bila pemerintah pusat mencabut status tanggap darurat maka Pemprov Kalteng akan ikut juga mencabut status tanggap darurat di Kalteng,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalteng ini.
Dalam kesempatan itu, Darliansyah menyampaikan agar masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupannya sehari-hari.
“Jangan lupa menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak berkumpul dan keluar rumah jika tidak ada yang sifatnya sangat penting dan mengkonsumsi makanan dan minuman bergizinya,” himbaunya. (fer/*)