Kuala Kapuas, Jurnalborneo.co.id – Pelaku tindak pidana penganiyaaan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Selat di Back up Resmob Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng di Jl. Trans Kalimantan Desa Anjir Mambulau Tengah Km. 5,5 Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Sabtu (2/1/2021) pukul 12.45 WIB.
Saat dikonfirmasi pada hari minggu (3/1/2021) pagi, Kapolsek Selat Kompol Aris Setiyono, S.H. membenarkan telah diringkus oleh petugas gabungan Polsek Selat dan Reskrim Polres Kapuas pelaku penganiyaan yaitu SA warga Jl. Pemuda Rt. 08 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Menurut keterangan saksi pada hari jumat (1/1/2021) pukul 01.00 WiB di Barak Putri Jl. Pemuda Km 1 Kel. Selat Dalam Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng, pelaku memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu ulin yang membuat korban mengalami luka sobek di kepala bagian dahi sebelah kanan.
“Dari hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Selat, motif pelaku melakukan pemukulan kepada korban karena merasa korban tidak mendengarkannya saat pelaku menegur korban untuk tidak menghidupkan musik dengan keras, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan pelaku ke Polsek Selat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara,” tutup Kapolsek. (TBN)