KUALA KAPUAS, Jurnalborneo.co.id-Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas melalui Bidang Cipta Karya, melakukan pemasangan plang berisi pemberitahuan lokasi jalur pembangunan drainase dan larangan mendirikan bangunan di atas lokasi drainase.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas Jonnie, melalui Kasi Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Elfitra Jaya Indra mengatakan, pemasangan plang pemberitahuan ini dipasang di titik-titik rencana pembangunan drainase tahun 2023 mendatang.
Elfitra Jaya mengungkapkan, selain melakukan pemasangan plang, pihaknya juga melakukan pembersihan jalur drainase, karena ditemukan banyak sampah maupun tanaman yang dapat menyumbat aliran air di saluran drainase.
“Pembersihan drainase dan pemasangan plang ini dilakukan diantaranya di ruas Jalan Patih Rumbih, Pilau, Mahakam, Barito, Melati dan Jalan Cilik Riwut,” jelasnya, Senin (31/10/2022).
Disebutkan Elfitra Jaya, pembersihan dan rencana pembangunan drainase ini dilakukan dalam rangka menjaga tata kelola kota jalur air dan antisipasi terjadinya banjir terutama saat tingginya curah hujan.
“Kita juga mengimbau masyarakat untuk menaati aturan yakni tidak membangun di atas jalur drainase, maupun di atas jalur atau bantaran sungai serta tidak membuang sampah sembarangan termasuk membuang sampah ke jalur drainase,” pungkas pria yang akrab disapa Jaya ini.Tim