• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Agustus 19 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Antisipasi Dini, Polsek Kahut Sosialisasi Dialogis Pencegahan Karhutla

Minggu 14 Maret 2021
in Jurnal Gunung Mas, Jurnal Justice
Usai sosialisasi dialogis, anggota Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) jajaran Polres Gumas bersama-sama warga membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan, (13/03/21) Pagi. FOTO : tbn.

Usai sosialisasi dialogis, anggota Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) jajaran Polres Gumas bersama-sama warga membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan, (13/03/21) Pagi. FOTO : tbn.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNG MAS, JurnalBorneo.co.id – Sebagai antisipasi dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya, Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) jajaran Polres Gumas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di semua desa yang ada di Kecamatan Kahut. Kegiatannya dilakukan dengan humanis yakni berdialog langsung dengan masyarakat. Setelahnya, bersama-sama membentangkan spanduk stop kebakaran lahan dan hutan . (13/03/21) Pagi.

Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K. Melalui Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., MM. menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan harus mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat berakibat sanksi hukum kepada pelakunya

BeritaTerkait

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Dukung Akses Desa, SKS Listrik Kalimantan Salurkan Material Renovasi Jalan

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

” Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membakar, karena apabila terbukti membakar walapun tujuannya membersihkan kebun, akan diproses hukum dengan sanksi penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar “. jelas Kapolsek
Kapolsek menjelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan masyarakat.

Untuk itu terus dihimbau keada masyarakat untuk terus melestarikan alam dan bersama pemerintah mencegah terjadinya karhutla. (tbn/fer)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025
Dukung Akses Desa, SKS Listrik Kalimantan Salurkan Material Renovasi Jalan

Dukung Akses Desa, SKS Listrik Kalimantan Salurkan Material Renovasi Jalan

Senin 21 Juli 2025
Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Disdik Kalteng Dinilai Tertutup, LSM SUMBO Surati Gubernur Agustiar Sabran

Senin 23 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
Camat dan Lurah Kompak Fasilitasi Relokasi Rumah Warga

Camat dan Lurah Kompak Fasilitasi Relokasi Rumah Warga

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak