Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang dapat meluas, Tim Karhutla dari Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, dipimpin langsung Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melakukan pemadaman kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Jum’at (04/08/2023) kemarin.
Upaya pemadaman api ini adalah mengantisipasi kebakaran yang dapat meluas ke hutan yang ada disekitar TPA karena di tumpukan sampah banyak bahan yang mudah terbakar. Hal ini karena sudah beberapa hari ini cuaca panas sangat ekstrem dan curah hujan sudah berkurang rawan akan terjadinya Karhutla, ujar Kapolres.
Usai melaksanakan pemadaman, Kapolres Pulang Pisau menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan membakar hutan dan lahan karena itu perbuatan yang melanggar hukum.
“Karena hal tersebut berdampak membahayakan kesehatan, lingkungan, transportasi maupun ekonomi dan perbuatan tersebut dapat melanggar hukum, yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” pungkasnya. (tonny)