Palangka Raya–jurnalborneo.co.id.Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sri Widanarni membuka Rapat Pembahasan Rencana Kegiatan dan penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil (DBH) se Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025, bertempat di M Bahalap Hotel Palangka Raya (Rabu, 11/12/2024).
Plt Sekda Prov. Kalteng dalam sambutannaya yang dibacakan oleh Asisten Ekbang mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, maka Pemerintah Provinsi dan 14 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah menerima alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH Sawit yang besarnya berbeda-beda tiap daerah.
Menurut dia, DBH Sawit merupakan dana bagi hasil yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya.
“Pagu DBH Sawit ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan negara 1 (satu) tahun sebelumnya. DBH Sawit dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%; kabupaten/kota penghasil sebesar 60%; dan kabupaten kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%”, ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa besarnya Pagu Alokasi DBH sawit yang diberikan mempertimbangkan beberapa indikator yaitu : luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit, dan/atau indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
“DBH Sawit dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan meliputi penanganan jalan dan penanganan jembatan” ungkap Asisten Ekbang.
“Sementara kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri terdiri atas : pendataan perkebunan sawit rakyat; penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan; pembinaan dan pendampingan untuk Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); rehabilitasi hutan dan lahan; dan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial, sesuai ketentuan perundangan” imbuhnya.
Sedangkan proporsi anggaran kegiatan DBH Sawit mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80 persen dari total alokasi DBH Sawit, dan kegiatan lainnya maksimal 20 persen dari total alokasi DBH Sawit.
Selanjutnya, peran Pemerintah Provinsi dalam pengelolaan DBH Sawit adalah untuk mengakomodir pembahasan RKP DBH Sawit dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap alokasi penggunaan anggaran dan teknis pelaksanaan kegiatan, yang didanai dari DBH Sawit oleh pemerintah kabupaten/kota, “Sehingga nantinya, tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta kepada daerah lain nonpenghasil bisa tercapai”, tandasnyanya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perkebunan Prov Kalteng H. Rizky R. Badjuri dalam laporannya memaparkan, tujuan pelaksanaan rapat tersebut adalah untuk mensinkronkan rancangan kegiatan dan penganggaran DBH Sawit Tahun Anggaran 2025 agar tepat sasaran dan sesuai amanat dari PMK Nomor 91 Tahun 2023.
Diungkapkannya pula, kegiatan ini diikuti oleh 200 orang peserta dari Bappedalitbang Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Keuangan dan Aset Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PUPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Perkebunan Provinsi dan Dinas yang membidangi Perkebunan Kabupaten/Kota, Dinas Tenaga Kerjandan Transmigrasi Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten, Dinas Pendapatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Tim DBH Sawit Provinsi dan Kabupaten se Kalteng.
“Hadir sebagai narasumber dari Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI, Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI, Direktorat Fasilitas Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Sekretariat Ditjen Pengendalian Aliran Sungai, Rehabilitasi Hutan Kemen LHK RI, serta Direktorat Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan RI” ungkap Rizky.(red).