PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palangka Raya agar netralitas pada Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini menurut Sigit, untuk mencegah agar ASN tidak terlibat dalam polotik praktis.
“Kita tahu ASN rawan bersikap tidak netral apalagi pada saat pilkada nanti,” ujar Sigit K Yunianto, Jumat (30/6/2023).
Sigit menjelaskan, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya dalam Pasal 9 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pegawai atau ASN harus bebas dari pengaruh intervensi dan golongan dan parpol.
“Netralitas disini dalam artian bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun pada pilkada nanti,”paparnya.
Ia berharap pada 2024 para ASN dilingkup Pemerintah Kota Palangka Raya bisa ikut menciptakan suasana Pemilu yang jujur, adil, dan netral. Apabila ada ASN yang melanggar, untuk diberikan tindakan tegas. (red)