• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Aspidsus Kejati Kalteng: Bukan Ujug-ujug Ketua dan Bendahara KONI Kotim Jadi Tersangka

Jumat 31 Mei 2024
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan (dua dari kiri) didampingi Asintel Komaidi, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Kasi Penyidikan Eko Nugroho. Foto: fernando rajagukguk

Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan (dua dari kiri) didampingi Asintel Komaidi, Kasi Penkum Dodik Mahendra dan Kasi Penyidikan Eko Nugroho. Foto: fernando rajagukguk

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua dan Bendahara KONI Kotim berinasial A dan BP telah ditetapkan Kejati Kalteng sebagai tersangka dugaan korupsi dana hiba KONI setempat 2021-2023.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, penetapan Ketua dan Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka bukan ujug-ujug atau tiba-tiba.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Diungkapkannya, perkara ini telah lama pihaknya tangani. Kurang lebih 3 bulan dilakukan pengumpulan data, penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dan tindakan lainnya. Kemudian pada 8 Mei 2024 ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Setelah statusnya menjadi penyidikan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng kembali melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa para saksi, membuat BAP. Lalu pada hari Kamis (30/5/2024) dilakukan ekspos internal yang dihadiri oleh pimpinan Kejati Kalteng beserta seluruh jaksa.

“Jadi bukan ujug-ujug langsung penyidikan, tentunya ada langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum dilakukan tindakan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di gedung kejati setempat, Jumat (31/5/2024) siang..

Lebih lanjut, dia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Hal itu tergantung fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan ke depannya.

Sampai saat ini nilai kerugian keuangan negara perkara tersebut masih dihitung oleh auditor begitu juga kedua tersangka belum ditahan.

“Konsekuensi penetapan tersangka ini tentunya adalah akan dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin dan juga melakukan pemberkasan serta mungkin juga akan dilakukan upaya hukum yang lainnya tergantung usulan dari tim penyidik,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia membantah pernyataan A selaku Ketua KONI Kotim yang menyebut penyelidikan dilakukan terburu-buru, tim penyidik bermain opini dan adanya pesanan dari pihak tertentu utk menetapkan dirinya tersangka.

Termasuk pernyataan terbaru A yang mengaku dirinya pernah bertemu Kajati Kalteng, Undang Mugopal di Palangka Raya. “Oh nggak ada itu. Perkara ini juga nggak ada sama sekali unsur politisnya” tegas pria yang dipromosikan menjabat Kajari Kota Pasuruan pada Kejati Jatim ini.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya Senin (20/5/2024), Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam siaran persnya menyebut, pada 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima dana hibah sebesar Rp30,241 miliar lebih. Hiba bersumber dari APBD kabupaten setempat.

Rinciannya, 2021 sebesar Rp 3,264 miliar lebih. Kemudian 2022 diterima sebesar Rp8,748 miliar lebih dan 2023 sebesar Rp18,228 miliar.

Dana hiba akan dipergunakan untuk membiayai bermacam kegiatan diantaranya pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.

“Sayangnya, dalam penyalurannya diduga disimpangkan dan disalahgunakan. Terindikasi dana hiba disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Dodik. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Legislator Minta Dukungan Saluran Irigasi di Kecamatan Danau Sembuluh

Legislator Minta Dukungan Saluran Irigasi di Kecamatan Danau Sembuluh

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak