Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Ketua dan Bendahara KONI Kotim berinasial A dan BP telah ditetapkan Kejati Kalteng sebagai tersangka dugaan korupsi dana hiba KONI setempat 2021-2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan menegaskan, penetapan Ketua dan Bendahara KONI Kotim sebagai tersangka bukan ujug-ujug atau tiba-tiba.
Diungkapkannya, perkara ini telah lama pihaknya tangani. Kurang lebih 3 bulan dilakukan pengumpulan data, penyelidikan dan pengumpulan alat bukti dan tindakan lainnya. Kemudian pada 8 Mei 2024 ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Setelah statusnya menjadi penyidikan, selanjutnya Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalteng kembali melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa para saksi, membuat BAP. Lalu pada hari Kamis (30/5/2024) dilakukan ekspos internal yang dihadiri oleh pimpinan Kejati Kalteng beserta seluruh jaksa.
“Jadi bukan ujug-ujug langsung penyidikan, tentunya ada langkah-langkah yang harus ditempuh sebelum dilakukan tindakan penyidikan perkara tersebut,” tegasnya kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di gedung kejati setempat, Jumat (31/5/2024) siang..
Lebih lanjut, dia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru. Hal itu tergantung fakta-fakta dan alat bukti yang ditemukan ke depannya.
Sampai saat ini nilai kerugian keuangan negara perkara tersebut masih dihitung oleh auditor begitu juga kedua tersangka belum ditahan.
“Konsekuensi penetapan tersangka ini tentunya adalah akan dilakukan pemeriksaan sesegera mungkin dan juga melakukan pemberkasan serta mungkin juga akan dilakukan upaya hukum yang lainnya tergantung usulan dari tim penyidik,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, dia membantah pernyataan A selaku Ketua KONI Kotim yang menyebut penyelidikan dilakukan terburu-buru, tim penyidik bermain opini dan adanya pesanan dari pihak tertentu utk menetapkan dirinya tersangka.
Termasuk pernyataan terbaru A yang mengaku dirinya pernah bertemu Kajati Kalteng, Undang Mugopal di Palangka Raya. “Oh nggak ada itu. Perkara ini juga nggak ada sama sekali unsur politisnya” tegas pria yang dipromosikan menjabat Kajari Kota Pasuruan pada Kejati Jatim ini.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya Senin (20/5/2024), Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra dalam siaran persnya menyebut, pada 2021 hingga 2023, KONI Kotim menerima dana hibah sebesar Rp30,241 miliar lebih. Hiba bersumber dari APBD kabupaten setempat.
Rinciannya, 2021 sebesar Rp 3,264 miliar lebih. Kemudian 2022 diterima sebesar Rp8,748 miliar lebih dan 2023 sebesar Rp18,228 miliar.
Dana hiba akan dipergunakan untuk membiayai bermacam kegiatan diantaranya pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang-cabang olahraga dan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.
“Sayangnya, dalam penyalurannya diduga disimpangkan dan disalahgunakan. Terindikasi dana hiba disalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Dodik. (fer)