SERUYAN, Jurnalborneo.co.id – Pelaku teror di Masjid Nurul Yaqin di Kuala Pembuang, Seruyan, Kalimantan Tengah, Jumat (1/5/2020), berinisial HG alias Iwan (22) dikutif dari Kompas.com terkonfirmasi menggunakan narkoba saat melakukan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Senin (4/5/2020).

Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV, HG tiba di lokasi dengan menumpang sepeda motor roda tiga. HG kemudian berjalan menuju masjid sambil menyembunyikan sebuah barang di balik bajunya. Lalu, HG meninggalkan barang yang mirip bom di teras masjid dan meninggalkannya. Belakangan, setelah diperiksa, Polri memastikan bahwa barang tersebut bukan merupakan bom.
“Benda yang dimiliki tersangka bukanlah bom asli. Namun, pelaku memiliki kemahiran merakit barang elektronik,” lanjut dia.
Kepada polisi, HG mengaku iseng dan berada di bawah pengaruh sabu saat beraksi. Menurut keterangan atau pengakuan pelaku bahwa perbuatan tersebut hanyalah iseng dan efek halusinasi penggunaan sabu dan tidak masuk dalam jaringan terorisme,” ucap Asep.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh polisi. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP jo Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun. (*fer)