PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap transaksi narkoba golongan I jenis sabu di Ruko A Laundry jalan G. Obos IX Kel Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Selasa (3/112020) sekitar jam 18.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dalam siaran persnya yang diterima JurnalBorneo.co.id, Kamis (5/11/2020) siang.
“Pelaku adalah seorang wanita paruh baya berinisial R alias Mama Friska Binti C.A.Rudji (51) sesuai KTP beralamat di jalan Jungjung Buih RT.003 RW.012 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya,” kata Bonny.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M,H.,menambahkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di ruko A Laundry tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
“Kemudian anggota kami melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Sekitar jam 18.00 WIB pelaku berhasil diamankan. Sebelum ditangkap, terlihat oleh anggota, pelaku sempat melempar sebuah kantong plastik warna hitam,” terang perwira menengah dengan tiga melati di pundak ini.
Selanjutnya, tambah Hendra, dilakukan penggeledahan di ruko A Laundry milik pelaku yang disaksikan ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 220 (dua ratus dua puluh) paket kristal sabu dengan berat kotor 94,76 gram, 2 sendok sabu , 1 buah isolasi, 3 buah handphone , 1 buah timbangan digital, 3 bundel plastik klip, 1 buah dompet dan 1 buah plastik warna hitam dan diakui milik terlapor,” katanya.
Guna penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 tentang narkotika. (*/fer)