SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah mengatakan, di Kotim masih banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Padahal ujarnya, berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan wajib mengikutsertakan pegawai mereka untuk mengikuti program ini. Hal ini diperkuat dengan PP No.86 Tahun 2013, disebutkan dengan tegas bahwa setiap Badan Usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
“Sanksinya pun bukan main-main, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha. PBS yang tidak mengikutsertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS, berarti tidak memperdulikan kesejahteraan karyawannya,” kata Riskon.
Karena tambahnya, kesehatan merupakan hal yang krusial dan berdampak pada kinerja karyawan. Dan hal ini pun diperkuat Perpres No.111 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Yakni dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
“Berdasarkan hasil rapat tanggal 9 Mei 2022 dengan BPJS Kesehatan Cabang Sampit, terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut. Salah satunya dari sekian banyak PBS adalah PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari dan KMS yang ternyata belum sepenuhnya mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS menurut data hasil verifikasi dari pihak BPJS,” tegasnya.
Padahal seperti diketahui bersama ujarnya, hal itu menjadi salah salah dasar sertifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil). Maka pihaknya sepakat di Komisi III bersama BPJS Kesehatan juga Dinas Ketenagakerjaan Kotim akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut. (red)