KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Kerja keras Tim Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur, jajaran Polda Kalteng patut diacungi dua jempol. Tim yang dikomandoi Iptu Arasi itu berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba sebesar 8 paket narkotika golongan I jenis sabu.
Dari penangkapan yang terjadi pada hari Kamis (4/3/2021) sekitar jam 11.00 WIB, diamankan tersangka AK alias AF bersama barang bukti sabu dengan berat kotor 709,58 gram.
“Pelaku kami amankan di kediamannya di Jalan Tengku Gembo, Gang Darmansyah, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Sewaktu dilakukan penggeledahan, didapat barang bukti 8 paket sabu seberat 709,58 gram yang disembunyikan dibawah lantai” Kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakkin didampingi Wakapolres Kotim Kompol Abdul Aziz dan Kasatnarkoba Iptu Arasi kepada para awak media dalam jumpa pers, Senin (8/3/2021).
Kapolres mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga berasal dari Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Rencananya akan diedarkan di wilayah kota Sampit dan sekitarnya.
“Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut berkat informasi masyarakat. Yang kemudian kami kembangkan dengan melakukan penyelidikan,” terang perwira menengah ini.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, atau berupa denda 10 Milyar. (fer)