Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Baru semur jagung selesai dikerjakan, aspal dan badan jalan Jalan Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Kalteng telah rusak parah.
Tampak badan jalan yang baru diaspal hotmix yang dikerjakan tahun anggaran (TA) 2022 telah ambruk sampai pondasi bawah jalan. Kerusakan hampir 2/3 badan jalan dan melintang cukup panjang.
Seorang penggiat pemerhati pembangunan daerah yang minta namanya tidak ditulis menyebut, penyebab kerusakan diduga pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi di dalam kontrak.
“Akibat kerusakan yang sangat parah itu terindikasi adanya kerugian negara/daerah,” katanya di Palangka Raya, Selasa (24/10/2023).
Aktivis ini menduga salah satu penyebab kerusakan adalah tanah timbunan yang digunakan diambil dari tanah bekas galian penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan heksavator, masyarakat sekitar menyebutnya tanah ambuhan.
“Tanah ambuhan tidak layak digunakan sebagai timbunan karena diduga tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-1744-1989 dan 03-1742-1989 ,” katanya.
Apalagi, sambungnya, timbunan pilihan yang digunakan pada lereng atau pekerjaan stabilisasi timbunan atau pada situasi lainnya yang memerlukan kuat geser yang cukup.
Bilamana dilaksanakan dengan pemadatan kering normal, maka timbunan pilihan dapat berupa timbunan batu atau kerikil lempungan bergradasi baik atau lempung pasiran atau lempung berplastisitas rendah.
Dia meminta kepada aparat penegak hukum dari Kejati Kalteng dan Polda Kalteng agar segera turun melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian dapat diketahui penyebabnya dan siapa yang bertanggungjawab.
Kadis PUPRPKP Kapuas Salahkan Penambang PETI Manual
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Kapuas, Teras terkesan membela diri dan tidak ingin dipersalahkan.
Dalam surat klarifikasinya, Teras justru menyalahkan aktivitas PETI. Untuk meyakinkan, dia pun melampirkan dua foto seseorang yang sedang mendulang emas secara tradisional di dekat lokasi jalan yang rusak.
“Kerusakan yang terjadi di beberapa titik yang disebabkan aktivitas PETI, foto terlampir,” tulis Teras dalam suratnya Nomor: 600/1994/BM/X/DPUPRPKP tanggal 20 Oktober 2023.
Teras juga menyebut, tanah timbunan sudah melalui uji lab dan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Proyek Tahun Anggaran 2022
Dari data yang dipunyai wartawan media ini diketahui ruas jalan tersebut dikerjakan pada TA 2022 artinya belum setahun telah rusak parah.
Dari web lpse.kapuaskab.go.id diketahui pada ruas Jalan Pujon-Bajuh-Dandang TA 2022 terdapat dua paket pekerjaan yakni Rekonstruksi Jalan Pujon-Jangkang dengan pelaksana CV. Mahkota Sari pusat Buntok dengan nilai kontrak Rp4,899 M.
Paket ini, pengumuman paska kualifikasinya 10-17 Januari 2022, pengumuman pemenang 25 Januari 2022 dan penandatanganan kontrak 2-18 Februari 2022.
Kemudian Rekonstruksi Jalan Bajuh-Dandang dengan pelaksana CV. Dwi Karya Bersama pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak Rp9,75 M.
Pengumuman paska kualifikasi paket ini 12-17 Oktober 2022, pengumuman pemenang 25-26 Oktober 2022 dan penandatanganan kontrak 31 Oktober-21 November 2022.
Sewaktu wartawan media ini melihat langsung ke lokasi tersebut pada 10 Oktober 2023, terlihat kerusakan sangat parah. Aspal ambruk bahkan pondasi jalan terangkat dan terbelah. Badan jalan yang rusak parah itu berada dalam titik koordinat 1°17’3″S114°16’35″E.
Terlihat juga di titik lain tepatnya di 1°16’12″S114°16’34″E aspal terkoyak dan terjadi longsor ke arah sungai. Titik kerusakan ini dekat jembatan.
Jalan rusak berada pada jalan menurun ke arah Bajuh dan menanjak ke arah Pujon. Kondisi ini sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas, khususnya pada malam hari. Apalagi tidak ada tanda atau rambu. (fer)