KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus dua orang berjenis kelamin laki-laki sekaligus dalam waktu yang bersamaan di satu tempat kejadian perkara (tkp) yang sama pula.
“Keduanya, masing-masing berinisial RP alias IPUNG (34) dan RS alias AMBANG (32) ditangkap di sebuah barak kontrakan pintu nomor 03 di Jalan Sari Gading Darat RT. 028 RW. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Syaifullah, S.H, M.H., dikutif dari laman Polres Kotim, Jumat (20/8/2021).
Syaifullah menjelaskan, RP alias IPUNG diduga pemilik sabu. Sedangkan RS alias AMBANG diduga sebagai Kurir yang dimintai tolong membelikan sabu untuk RP alias IPUNG.
Dalam Penindakan tersebut berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan total seberat 0,18 gram, beserta barang bukti lain berupa Uang tunai sebesar Rp300 ribu, 2 Pack Plastik Klip kecil dan 1 unit Handphone.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika disekitar daerah tersebut. Ketika dilakukan penyelidikan dan penindakan, selanjut anggota kami mengamankan kedua tersangka dengan lebih dahulu menunjukkan Surat Tugas. Penangkapan didampingi Ketua RT setempat,” terang AKP Syaifullah.
Lebih lanjut, perwira pertama dengan tiga tanda balok kuning di pundak ini menjelaskan bahwa ketika digeledah, pada lantai tempat berdiri kedua tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi butiran Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu kurang labih seberat 0.18 Gram, 2 pak plastik klip kecil, 1 buah potongan sedotan plastik dan 1 buah Handphone Samsung Merk J5 warna putih. Semuanya diakui merupakan milik RP alias IPUNG sendiri.
Akibat perbuatannya ini, RP alias IPUNG dan RS alias AMBANG dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1M dan paling banyak Rp10M,” jelasnya. (hums-spt/fer)