PALANGKA RAYA-jurnalborneo.co.id
Bawaslu Kalteng menyatakan akan menindak lanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03 yakni Agustiar Sabran – Edy Pratowo.
Hal itu ditunjukan dengan surat pemberitahuan status laporan yang disampaikan kepada Tatang Suyatman salah satu masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemasangan APK Paslon Nomor Urut 03 di perhelatan kegiatan Jambore Tani 2024 tepatnya di halaman akses masuk GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya tempat berlangsungnya acara tersebut.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi itu yang menjadi dasar tindak lanjut yakni merdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” bunyi pernyataan Bawaslu Kalteng dalam surat pemberitahuan status laporan yang ditandatangani pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kemudian yang menjadi dasar lainnya yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta WaliKota Dan Wakil WaliKota.
Adapun maksud dari surat pemberitahuan ini yaitu memberitahukan bahwa Bawaslu Kalteng, menetapkan Laporan yang disampaikan oleh Tatang Suyatman ditindaklanjuti dengan pelimpahan Laporan kepada Bawaslu Kota Palangka Raya.
Sebelumnya, salah satu masyarakat Kota Palangka Raya, Tatang Suyatman melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Nomor Urut 03 yakni Agustiar Sabran – Edy Pratowo ke Bawaslu Kalteng.
Pasalnya, Paslon 03 ini diduga melanggar aturan kampanye dengan memasang APK di perhelatan kegiatan Jambore Tani 2024 yang dilaksanakan di GOR Indor, Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 Kota Palangka Raya. (Red)