PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id — Pemprov Kalteng senantiasa berupaya tegak lurus terhadap apa yang sudah ditetapkan di tingkat nasional dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Oleh karena itu, ketika Menteri Pertanian Republik Indonesia sudah menetapkan Prov. Kalteng sebagai salah satu provinsi yang terdampak wabah PMK, kemudian Kepala BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada tanggal 29 Juni 2022, maka pada tanggal 1 Juli 2022, Gubernur Kalteng telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Wabah PMK dan Satgas PMK Prov. Kalteng.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, ketika hadir dalam Rapat Penerimaan dan Koordinasi Tim Monitoring dan Evaluasi Penanganan PMK mengenai strategi yang dilakukan oleh Prov. Kalteng dalam menangani PMK, bertempat di Ruang Rapat Bajakah Kantor Gubernur, Rabu (12/10/2022).
“Segera kami sampaikan surat kepada seluruh Bupati/Wali Kota untuk membentuk Satgas PMK sesuai dengan arahan dari Pusat. Sampai dengan saat ini, masih ada dua daerah yang belum membentuk Satgas yaitu Kota Palangka Raya dan Kab. Barito Utara. Sedangkan untuk Penetepan Pejabat Otoritas Veteriner (POV), masih ada tiga daerah yang belum menetapkan POV yaitu Kab. Katingan, Kab. Barito Selatan, dan Kab. Barito Utara,” ucap Leo saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Nuryakin selaku Ketua Satgas PMK Prov. Kalteng.
Leo juga menambahkan, ada tiga langkah-langkah prioritas yang terus dan akan ditingkatkan pelaksanaannya dalam penanganan PMK di Kalteng, diantaranya melanjutkan penguatan pengendalian lalu lintas hewan pada lintas batas provinsi di Kapuas dan Barito Timur, Percepatan vaksinasi dan penandaan/pendataan ternak dan Percepatan surveilans untuk menuju zona putih.
Pada kesempatan yang sama, Ary Laksmana Widjaja selaku Ketua Tim Monev PMK Nasional dalam arahannya mengatakan bahwa kedatangannya ke Kalteng dalam rangka asistensi, pendampingan, monitoring dan evaluasi.
“Hari ini kami memang tidak memberikan paparan, karena tujuan kami lebih banyak ke asistensi, dan nanti kami akan mencoba bertemu dengan Satgas PMK provinsi untuk pendalaman, kemudian setelah itu kami mengambil tiga sample pada Kabupaten/Kota yakni Palangka Raya, Katingan dan Pulang Pisau. Tentunya kami juga menginformasikan bahwa setelah dilaksanakan beberapa kali rapat di tingkat Satgas PMK Nasional dengan Satgas PMK Provinsi, Kabupaten/Kota secara webinar, maupun kunjungan-kunjungan yang sifatnya asistensi, kami mendapatkan perintah untuk melakukan semacam pendampingan yang lebih intens terkait dengan penerapan lima kebijakan penanganan PMK. Apakah kebijakan tersebut dipahami oleh Satgas PMK daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, kami diminta melakukan evaluasi dan pendampingan untuk memastikan bahwa Bulan November mendatang diharapkan bahwa jumlah provinsi atau daerah yang terdampak PMK itu sudah bisa masuk ke dalam zona yang disebut dengan Zero Reported Case,” kata Ary.
Sebagai informasi Prov. Kalteng sejak tanggal 10 Agustus 2022 telah melaporkan Zero Case PMK, dan terus dipertahankan sampai dengan saat ini. Oleh karena itu, Pemprov. Kalteng mendapatkan Penghargaan Golden Sertifikat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia. Saat ini, Satgas Prov. Kalteng bersama dengan Satgas PMK Kabupaten/Kota se-Kalteng terus melakukan upaya untuk menuju ke zona putih, karena Prov. Kalteng sudah lebih dari 1 bulan tidak ada kasus PMK sehingga perlu dibuktikan dengan data surveilans aktif untuk menyatakan Prov. Kalteng sudah kembali bebas PMK. Upaya vaksinasi terus dilakukan, saat ini sudah mencapai 40,75%. Upaya pemasangan tanda pada hewan atau eartag dengan alat pemasangnya atau aplikator sudah terdistribusi ke seluruh kabupaten/kota.
Turut hadir Tim 3 Monev Satgas PMK Nasional, unsur Forkopimda, Inspektur Prov. Kalteng Saring, Kepala Pelaksana BPBD Prov. Kalteng, Falery Tuwan, Kaprodi Peternakan UPR dan Kepala Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia Roberto Aden serta jajaran Satgas PMK Prov. Kalteng. (Red)