LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Seorang pemuda berinisial UY (20) nekat menyetubuhi gadis di bawah umur saat korban tertidur di kamarnya di Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau, Rabu (22/12/2021).
Kasat Reskrim polres Lamandau Iptu I Wayan Wiratmaja Swtha S.T.K., S.I.K, M.H melalui siaran persnya menerangkan dalam melancarkan aksinya, awalnya (UY) pelaku Main kerumah korban tersebut menuju kamar. Saat korban berjalan ke kamar nya melihat (UY) dan temannya (RK) berada di ruang tamu rumah korban sedang duduk dan bermain HP.
Kasatreskrim menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, baju tidur korban, celana tidur korban dan pakaian dalam korban.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D tahun 2016 tentang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(by)









