Jakarta, JurnalBorneo.co.id – Bendahara Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) periode 2023 hingga 2025 berinisial SPR dipanggil Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/3/2024).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pemanggilan IRP dalam rangka pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2023.
“IRP diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut dalam siaran persnya di Jakarta.
Dia menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan IRP sebagai saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkas pria yang juga menjabat Kajati Bali ini. (Puspenkum Kejagung/fer)





