Kuala Kurun, Jurnalborneo.co.id – Kepolisian Resort Gunung Mas (Polres Gumas) berhasil membekuk 2 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kalsel dalam aksi pencurian Baterai Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu perusahaan jaringan di Indonesia yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Satuan Reserse Polres Gumas yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., bersama dengan Jatanras Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Simpang Kuala Kurun-Sei Hanyo pada hari Selasa (23/6/2020) malam. Pelaku berinisial AP (33) dan ZI (26) warga asal Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, S.H., M.M., mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Polda Kalsel Nomor : LP/300/VI/KALSEL/SPKT, pada awalnya pihak pelapor melaporkan bahwa telah kehilangan 10 unit Baterai BTS yang ada di Kab. Banjar dan Kab. Tanah Laut Provinsi Kalsel.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui kedua pelaku telah melarikan diri ke arah Kab. Gunung Mas kemudian Tim dari Jatanras Polda Kalsel menghubungi Tim Jatanras Polda Kalteng dan Polres Gumas untuk melakukan back up,” ucap AKP Afif.
AKP Afif juga menjelaskan, sebelum melancarkan aksi nya pelaku ZI (26) memang bekerja sebagai teknisi lapangan di Perusahaan tersebut, dibantu dengan rekannya AP (33) keduanya pun melancarkan aksinya setelah itu melarikan diri.
“Total kerugian akibat kejadian tersebut sebesar 390 juta rupiah,” paparnya.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gumas dan selanjutnya akan dibawa ke Polda Kalsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup AKP Afif. (TBN/fer)