Kasongan, Jurnalborneo.co.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini pas disematkan kepada SW (40) bandar sabu yang biasa “beroperasi” di wilayah Kabupaten Katingan. SW berhasil kabur saat digerebek pihak kepolisian di Jalan Tjilik Riwut Km 13,5 Desa Telangkah Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, 2 Januari 2020 lalu.
Dalam penggerebekan itu tiga orang tersangka lain berhasil ditangkap bersama barang bukti seberat 26,02 gram sabu dan uang sebesar Rp 35 juta.
Akhirnya bandar sabu ini berhasil dibekuk oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Katingan di tempat persembunyiannya selama 3 bulan lebih buron di wilayah padat penduduk Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (12/4/2020) dini hari.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef Sukmawijaya, membenarkan anggotanya berhasil menangkap SW bandar sabu yang berhasil kabur saat digerebek. SW diamankan di rumah kontrakan di wilayah Pahandut Kota Palangka Raya, Minggu (12/4/2020) dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi yang valid keberadaan SW di Palangka Raya, kami langsung bergerak melakukan penangkapan. Sebelumnya SW telah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam penangkapan itu tidak ditemukan barang bukti baru,”jelas Kasatnarkoba.
Tersangka SW dipersangkakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fer)