Palangka Raya, jurnalborneo.co.id — Wakil Ketua I DRPD Palangka Raya, Wahid Yusuf, mengajak investor untuk dapat berinvestasi di Kota Palangka Raya. Terutama mengembangkan berbagai bidang usaha yang mampu berkontribusi bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya.
“Kita ini sudah memiliki Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kota Palangka Raya. Tentu ini peluang terbuka lebar bagi investor untuk berinvestasi,” ungkap Wahid di Palangka Raya, Rabu (21/6/2023).
Sejatinya lanjut legislator ini, peluang bagi para investor dalam berinvestasi di Kota Palangka Raya sangat terbuka. Sebut saja di sektor perhotelan, ritel, hiburan, perdagangan dan sektor lainnya.
Harus disadari, setiap investor yang akan membuka atau mengembangkan bisnis usahanya di Kota Palangka Raya, tentu akan sangat berdampak terhadap perkembangan di daerah dalam berbagai sisi.
Namun demikian, masyarakat harus mendukung perkembangan investasi di Kota Palangka Raya sebab berkembangnya investasi diperlukan peran dari masyarakat dalam menerimanya.
“Dukungan masyarakat sangat penting, dengan begitu para investor merasa nyaman berinvestasi di Kota Palangka Raya,” ujar Wahid menambahkan.
Tak kalah penting imbuh Wahid, adalah bagaimana Pemerintah Kota Palangka Raya dalam memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi. Terutama kepastian hukum yang berpihak kepada investor
“Kemudahan dalam dunia investasi dapat menjadikan Kota Palangka Raya sebagai tujuan investasi yang memberikan nilai lebih. Seperti penyerapan tenaga kerja, dan kian berkembangnya perekonomian daerah,” pungkas Wahid. (im/red)